$type=slider$snippet=hide$cate=0$meta=0$show=home

Kapan Cadar Boleh Bahkan Wajib Dibuka?

Bagikan :

Kapan orang yang ber”niqaab” (cadar / penutup muka) boleh bahkan wajib membuka niqaabnya? (Tulisan lama pada tahun 2016 relevan diangkat kembali saat ada pro dan kontran pemakaian cadar, tulisan asli di sini)


  1. Ketika khithbah (lamaran).
  2. Menjadi saksi di pengadilan.
  3. Jual beli & traksaksi sesuatu penting & bernilai tinggi; seperti tanah, rumah, mobil dll; karena dalam hal itu perlu masing-masing dari kedua pihak mengenal pihak yang lain... kalau cuma beli barang murah tidak perlu buka niqaab.
  4. Demi keamanan, apa lagi di waktu sering terjadi kerusuhan atau banyak pencurian: ketika masuk ke tempat umum yang penting dan dituntut untuk tahu siapa yang masuk; seperti bank, hotel ataupun gedung tempat tinggal, supaya para penjaga atau satpam mengetahui yang masuk itu adalah penghuni gedung itu atau tidak. 
  5. Ketika ujian.
  6. Sedang periksa di dokter; karena dokter perlu tahu tentang warna kulit dan bibirnya, matanya bagaimana.. bahkan dokter kadang tahu penyakit pasien dari bau mulutnya.
  7. Jadi guru.
  8. Jadi dokter & pekerja kesehatan.
  9. Jadi hakim dll (di pengadilan)
  10. Pelajar ketika masuk gerbang kuliah ataupun pekerja ketika masuk ruang kerjanya.


Ketidaktaatan terhadap kewajiban membuka niqaab -ketika dituntut untuk itu- merupakan suatu bentuk "jariimah" (kesalahan atau kejahatan yang bisa dihukum).

Kenapa para pemerintah tidak suka niqaab dan berusaha melarangnya?
Karena para pengguna niqaab tidak tahu kapan wajib membuka niqaab.. padahal syari`at kita begitu indah & lembut & jika digunakan dengan benar tidak akan ditemui kerancuan atau penyerangan terhadap ajaran Islam.

Seringnya ajaran agama diserang karena tidak sesuainya pelaksanaan dengan yang diajarkan dan -karena- kejahilan hukum agama.. jadi diharapkan kita lebih berhati-hati. 

Seandainya para pengguna niqaab itu tahu tentang syari`at dan melaksanakan apa yang diperintahkan secara baik & benar; maka tentu tidak ada kesalahfahaman antara mereka & undang-undang.. dan tidak ada rasa kebencian dari siapapun terhadap pengguna niqaab.

Syikh Yusri

Saat aku - Syekh Yusri - kuliah dulu tahun 1975, mereka -para kelompok yang menamai dirinya Islamis - yang baru muncul memaksakan diri mereka untuk menggunakan niqaab di tempat yang wajib buka.. sering para pelajar bukannya mentaati dosen untuk membuka niqaabnya pada saat ujian, malah menangis dll (merasa itu sebagai kezhaliman) & menolak ujian... lalu mengadukan pada kawan-kawan mereka..  ujung-ujungnya mendemo kuliah. "jahl" (kebodohon) mereka berlipat ganda..

Akhirnya para dosen benci sekali dengan mereka.. sengaja memberi nilai jelek pada para pengguna niqab dan yang berjenggot meskipun mereka belajar dengan baik.

Ku temui langsung mereka ini yang mempunyai metode berpikir yang busuk, menjadi penyebab orang benci terhadap pelaksanaan agama... sehingga ajaran agama tidak bisa dilaksanakan dalam setiap waktu & tempat.

https://www.youtube.com/watch?v=YbVaeaxXgEk#t=12

KOMENTAR

Nama

Agenda,9,Agenda Rutin,2,Bahtsul Masail,3,Bangil,1,Banser,26,Berantas Karaoke,2,Cadar,1,cerpen,1,Dokumentasi,12,Dzikir dan Doa,1,Ekonomi,2,Felix,1,Gus Baha,1,Gus Dur,4,Gus Mus,2,Habib Lutfi,1,Hari Pahlawan,1,Hari Santri Nasional,2,Harlah NU ke 98,1,Hikmah,6,HTI,4,Humor,4,Islam Dunia,2,ISNU,2,Israel,1,Jokowi,1,Ke-Ansor-an,2,Ke-NU-an,3,Kedutaan Israel,1,KH Sya'roni Ahmadi,2,KH. Ma'ruf Amin,1,KH. Said Aqil Siradj,2,Khilafah,1,Konferancab 2018,2,Lowongan Kerja,2,Mbah Maemon,1,Muamalah,1,Mudik 2018,1,Muslimat NU,1,Nahdlotul Ulama,1,Natuna,1,Opini,10,PBNU,2,Peristiwa,5,pilihan,15,PKD dan Diklatsar,1,Posko Mudik Banser 2018,1,Pustaka,2,Rijalul Ansor,1,RSI NU Demak,1,sawah,1,Sejarah,4,Tausiyah,2,Terorisme,2,Tokoh,9,Tradisi,3,UAS,1,Ubudiyah,5,Uighur,1,Video,2,Warta Lokal,25,Warta Nasional,16,Yahudi,1,
ltr
item
ANSOR PAC Karanganyar: Kapan Cadar Boleh Bahkan Wajib Dibuka?
Kapan Cadar Boleh Bahkan Wajib Dibuka?
Kapan orang yang ber”niqaab” (cadar / penutup muka) boleh bahkan wajib membuka niqaabnya?
https://statik.tempo.co/data/2017/09/10/id_640566/640566_620.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhonS2JkYAGKnHLmYzzsR3phEG2mNJvbJMK43nN3USFTcEMiuiYXn4017Lz1BjsRHYgFuoFSNGtgObnhPasO5G87YUv9oYj4zZxbPQIdCFqNlJiHWeA6RnJWnk3eKWVbhmH8US3pvQY8HGa/s72-c/FB_IMG_1520699400558.jpg
ANSOR PAC Karanganyar
https://www.ansorpackaranganyar.org/2018/03/kapan-cadar-boleh-bahkan-wajib-dibuka.html
https://www.ansorpackaranganyar.org/
https://www.ansorpackaranganyar.org/
https://www.ansorpackaranganyar.org/2018/03/kapan-cadar-boleh-bahkan-wajib-dibuka.html
true
110494691151744641
UTF-8
Semua postingan ditampilkan Postingan tidak ditemukan Lihat Semua Selengkapnya Balas Batal Membalas Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan Lihat Semua Mungkin anda menyukai postingan ini LABEL ARSIP SEARCH SEMUA POSTINGAN Postingan yang anda cari tidak ditemukan Kembali ke Beranda Ahad Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Ahd Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des Sekarang 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang lalu $$1$$ hours ago kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 bulan yang lalu Pengikut Ikuti Postingan ini adalah postingan premium Langkah 1: Bagikan postingan ini ke media sosial Langkah 2: Klik link pada sosial media anda Salin semua kode Pilih semua kode Semua kode telah terkopi ke komputer/gadget Tidak dapat mengkopi kode atau teks. selahkan pencet tombol [CTRL]+[C] (atau CMD+C untuk Mac) untuk mengnyalin Table of Content