DEMAK – Kemarakan berita bohong (hoax) yang menyebar melalui sejumlah media menjadi pembicaraan hangat di kalangan para kiai NU Kabupaten Demak. Ketika mereka bertemu dalam forum Bahtsul Masail yang digelar di Ponpes Al- Mubarok, Temuroso, Guntur, kemarin, pembahasan itu pun mengemuka.
Pengasuh Ponpes Al-Mubarok, KH Munasir mengatakan, berita bohong bukan hanya menyesatkan, tetapi juga meresahkan masyarakat. ”Dari aspek agama, berita hoax sangat dilarang, apalagi muatannya fitnah. Islam menyebut fitnah sebagai dosa besar, karena itu dinilai lebih kejam daripada membunuh,” katanya di sela-sela mengikuti bahtsul masail.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak tinggal diam menghadapi maraknya berita hoax. Perlu ada langkah tegas dari pihak berwajib untuk menelusuri aktor di balik pembuat berita bohong. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. ”Kami rasa tidak sulit bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menangkap pembuat berita hoax,” katanya.
Hukum Talak
Selain persoalan tersebut, bahtsul masail yang dihadiri Mustasyar PCNU KH Zainal Arifin Makshum, dan Ketua PCNU Kabupaten Demak, KH Musadad Syarif tersebut, juga membahas persoalan boleh atau tidaknya keberadaan iklan bisnis yang dipasang di dalam masjid. Juga terkait hukum talak antara syar’i (agama) dengan keputusan Pengadilan Agama.
Dalam agama, seorang suami yang keluar ucapan menceraikan istrinya, berarti telah jatuh talak. Adapun di Pengadilan Agama talak diputuskan melalaui tahapan persidangan. ”Persoalan ini jadi pertanyaan warga, sehingga perlu dibahas oleh para ulama agar bisa disampaikan kepada masyarakat,” terang Musadad Syarif. (H1-38)
Sumber : berita.suaramerdeka.com/smcetak/pembuat-hoax-perlu-ditindak-tegas
Pengasuh Ponpes Al-Mubarok, KH Munasir mengatakan, berita bohong bukan hanya menyesatkan, tetapi juga meresahkan masyarakat. ”Dari aspek agama, berita hoax sangat dilarang, apalagi muatannya fitnah. Islam menyebut fitnah sebagai dosa besar, karena itu dinilai lebih kejam daripada membunuh,” katanya di sela-sela mengikuti bahtsul masail.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak tinggal diam menghadapi maraknya berita hoax. Perlu ada langkah tegas dari pihak berwajib untuk menelusuri aktor di balik pembuat berita bohong. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. ”Kami rasa tidak sulit bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menangkap pembuat berita hoax,” katanya.
Hukum Talak
Selain persoalan tersebut, bahtsul masail yang dihadiri Mustasyar PCNU KH Zainal Arifin Makshum, dan Ketua PCNU Kabupaten Demak, KH Musadad Syarif tersebut, juga membahas persoalan boleh atau tidaknya keberadaan iklan bisnis yang dipasang di dalam masjid. Juga terkait hukum talak antara syar’i (agama) dengan keputusan Pengadilan Agama.
Dalam agama, seorang suami yang keluar ucapan menceraikan istrinya, berarti telah jatuh talak. Adapun di Pengadilan Agama talak diputuskan melalaui tahapan persidangan. ”Persoalan ini jadi pertanyaan warga, sehingga perlu dibahas oleh para ulama agar bisa disampaikan kepada masyarakat,” terang Musadad Syarif. (H1-38)
Sumber : berita.suaramerdeka.com/smcetak/pembuat-hoax-perlu-ditindak-tegas
KOMENTAR