Pada Oktober 2016, Abraham Davis melakukan aksi vandal terhadap Masjid Al-Salam di wilayah Fort Smith, Arkansas, Amerika Serikat. Beberapa fasilitas dirusak, dan coretan "Go Home! (Pulanglah!)" sebagai ekspresi Islamofobia bertebaran di seantero masjid.
Atas aksinya ini, pengadilan setempat mendakwakan 6 tahun penjara atau denda sebesar $1,700 (sekitar 22 juta rupiah). Davis tak sanggup membayar denda sebab dia memang orang yang kurang mampu, sehingga dia harus mendekam di penjara selama enam tahun.
Namun tepat sebelum tahun baru, Luay Nasri selaku ketua takmir Masjid Al-Salam membayarkan denda Davis sehingga ia bisa bebas dari ancaman tahanan. Dana tersebut merupakan kas masjid yang awalnya akan digunakan untuk renovasi.
"Dia melakukan aksi vandal tersebut karena belum mengenal kami. Maka komunikasi dan edukasi sangat penting. Lagipula kami tidak merasa tersakiti, diapun sudah meminta maaf, jadi kami juga harus memaafkan. Melihat kondisinya, kami tidak ingin dia terjerat masalah finansial, kami ingin dia hidup dengan cara yang baik di masa depan," tukas Nasri.
Sumber : @santrijagad
Atas aksinya ini, pengadilan setempat mendakwakan 6 tahun penjara atau denda sebesar $1,700 (sekitar 22 juta rupiah). Davis tak sanggup membayar denda sebab dia memang orang yang kurang mampu, sehingga dia harus mendekam di penjara selama enam tahun.
Namun tepat sebelum tahun baru, Luay Nasri selaku ketua takmir Masjid Al-Salam membayarkan denda Davis sehingga ia bisa bebas dari ancaman tahanan. Dana tersebut merupakan kas masjid yang awalnya akan digunakan untuk renovasi.
"Dia melakukan aksi vandal tersebut karena belum mengenal kami. Maka komunikasi dan edukasi sangat penting. Lagipula kami tidak merasa tersakiti, diapun sudah meminta maaf, jadi kami juga harus memaafkan. Melihat kondisinya, kami tidak ingin dia terjerat masalah finansial, kami ingin dia hidup dengan cara yang baik di masa depan," tukas Nasri.
Sumber : @santrijagad
KOMENTAR