Menjamurnya usaha karaoke yang dianggap meresahkan dan tidak sejalan dengan budaya lokal Demak ditentang oleh banyak anggota masyarakat, Hal itu terasa dan muncul dalam pembicaraan sehari-hari baik di tempat nongkrong, warung, lebih-lebih majlis perkumpulan yang bernafas religi. Timeline media sosial yang ramai membahas karaoke, mempertegas suasana penolakan usaha karaoke tersebut. Namun hal itu tetap saja masih dianggap angin lalu sebagai mana aduan sebagian tokoh dan kelompok masyarakat, aduan tersebut seakan sampah yang cukup dibuang ditempat sampah tanpa ada tanggapan dan realisasi tindakan nyata.
Berangkat dari keprihatinan tersebut, Pondok Pesantren Nurul Hikmah yang beralamat di Jl. Kyai Singkil No 16 Bintoro Kecamatan Demak Kota, Kabupaten Demak 59511 membuka posko menampung aspirasi masyarakat yang ingin menyuarakan penolakan usaha karaoke secara "Resmi". Pondok Pesantren telah menyediakan draf formulir surat pernyataan penolakan usaha karaoke. Draf tersebut tinggal di edit disesuaikan dengan pihak-pihak yang ingin menyalurkan aspirasi.
Inisatif pembukaan posko pengaduan oleh Pondok Nurul Hikmah ini adalah respon untuk mendukung program tim Denraka (Detasemen Pemberantasan Karaoke) GP Ansor Demak. Pengasuh pondok berharap pihak-pihak yang selama ini resah diharapkan tidak hanya "ngedumel" dibelakang, tapi perlu tegas nyatakan sikap. Tunjukan ke muka para pejabat dengan surat pernyataan.
Aspirasi yang sudah masuk akan diproses dan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan telah dipersiapkan tindakan yang dinilai akan efektif untuk menutup karaoke secara permanen, jelas ketua Tim Denraka. Dia juga menambahkan posko-posko yang lain juga akan dibuka sesuai dengan permintaan dan aspirasi pihak-pihak yang suka rela mau membantu gerakan bersama seluruh masyarakat Demak menolak karaoke.
Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan aspirasi silahkan datang ke Pondok Nurul Hikmah di Jalan Kyai Singkil no 16 Demak. Ayo kita ambil sikap.
Berikut contoh surat pernyataan sikap yang telah terkumpul :
Berangkat dari keprihatinan tersebut, Pondok Pesantren Nurul Hikmah yang beralamat di Jl. Kyai Singkil No 16 Bintoro Kecamatan Demak Kota, Kabupaten Demak 59511 membuka posko menampung aspirasi masyarakat yang ingin menyuarakan penolakan usaha karaoke secara "Resmi". Pondok Pesantren telah menyediakan draf formulir surat pernyataan penolakan usaha karaoke. Draf tersebut tinggal di edit disesuaikan dengan pihak-pihak yang ingin menyalurkan aspirasi.
Masyarakat menyampaikan aspirasi Bubarkan Karaoke di Pondok Pesantren Nurul Hikmah. |
Inisatif pembukaan posko pengaduan oleh Pondok Nurul Hikmah ini adalah respon untuk mendukung program tim Denraka (Detasemen Pemberantasan Karaoke) GP Ansor Demak. Pengasuh pondok berharap pihak-pihak yang selama ini resah diharapkan tidak hanya "ngedumel" dibelakang, tapi perlu tegas nyatakan sikap. Tunjukan ke muka para pejabat dengan surat pernyataan.
Aspirasi yang sudah masuk akan diproses dan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan telah dipersiapkan tindakan yang dinilai akan efektif untuk menutup karaoke secara permanen, jelas ketua Tim Denraka. Dia juga menambahkan posko-posko yang lain juga akan dibuka sesuai dengan permintaan dan aspirasi pihak-pihak yang suka rela mau membantu gerakan bersama seluruh masyarakat Demak menolak karaoke.
Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan aspirasi silahkan datang ke Pondok Nurul Hikmah di Jalan Kyai Singkil no 16 Demak. Ayo kita ambil sikap.
Berikut contoh surat pernyataan sikap yang telah terkumpul :
KOMENTAR