Anggota Banser sedang membakar bendera ormas terlarang HTI |
___
Masalah ini tidak bisa disimpulkan oleh siapapun yang memiliki tensi tinggi baik dari sisi yang pro dengan apa yang Banser lakukan, atau dari sisi yang sangat benci dengan hal tersebut.
Hal pertama yang dimengerti adalah eksistensi kalimat Tauhid pada bendera yang dibakar tersebut. Bendera itu jelas merupakan identitas sebuah organisasi terlarang, HTI.
Diakui atau tidak, bendera yang khas dengan warna hitam dan terdapat tulisan Tauhid adalah simbol yang sering ditunjukkan HTI sebagai eksistensi mereka sebagai ormas.
Sederhananya, kalimat Tauhid bukan bendera HTI, bendera HTI lah yang kebetulian menggunakan kalimat Tauhid. Masih banyak simbol-simbol lain atau kegiatan lain yang menggunakan atau menyuarakan kalimat Tauhid, tetapi Banser tidak pernah mengusiknya.
Bagaimana mungkin?
Banser itu bagian dari NU, di NU sendiri terdapat kegiatan Tahlilan, Istighosyah, dan lain-;lain yang melafalkan Tauhid, apa mereka anti? Tidak! Mereka bahkan membuat kegiatan rutinan kok.
Lalu, bagaimana mungkin dikatakan anti Tauhid?
Kemarin saya waktu acara Hari Santri ngobrol dengan salah satu anggota Banser, saya tanya tentang kegiatan mereka di masyarakat. Dia bercerita mereka juga punya kegiatan sosial, membantu masyarakat salah satunya ketika ada salah satu warga yang meninggal, mereka ikut turun tangan.
Mereka ikut membacakan doa, Tahlil, dan mengangkat mayitnya ke kuburan, dimana keranda yang bertuliskan kalimat Tauhid itu juga tertera disana.
Lalu, apa mereka merobek dan membakarnya? Tidak!
Lantas, darimana anda menyebut Banser anti Tauhid?
Dan, apakah ada benda yang bersimbol atau kegiatan yang merepresentasikan penggunaan kalimat Tauhid lainnya yang dibakar, atau setidaknya dilarang oleh Banser selain bendera
atau kegiatan HTI?
Jawabannya, jelas tidak ada!
____
Lalu, apa boleh membakar bendera itu? Jelas-jelas itu ada kalimat Tauhid-nya, apapun alasannya!
Boleh atau tidak, ini soal hukum. Beberapa postingan dari teman yang menggunakan dasar dalil-dalil, menunjukkan kebolehan.
Tetapi, saya pribadi kurang sepakat dengan pembakaran bendera tersebut, meski sekalipun itu ada dalil yang membolehkannya.
Namun ada dasar lain yang mestinya juga harus digunakan, yaitu tentang meninggalkan suatu hal bahaya karena dikhawatirkan akan ada bahaya yang lebih besar.
Dalam persitiwa ini, saya sepakat dengan Pak Ridwan Kamil yang sebaiknya apabila menemukan bendera tersebut diserahkan kepada pihak yang berwajib saja.
Berbeda jika itu dibakar, karena akan menimbulkan multi tafsir, pro dan kontra yang bisa memancing kegaduhan.
___
Tapi, hal yang juga tidak bisa disepelekan adalah penyematan oleh mereka terhadap Banser bahwa Banser Anti Tauhid.
Ini adalah sebuah tuduhan yang mendasar!
Anti Tauhid berarti tidak mengakui kalimat Tauhid, padahal kalimat Tauhid adalah dasar orang beragama Islam.
Artinya, jika Banser dituduh Anti Tauhid, berarti Banser tidak memiliki Iman terhadap Allah, dan orang yang tidak iman pada-Nya berarti disebut kafir.
Ini adalah tuduhan pendangkalan akidah, dari mana mereka bisa mengklaim seorang muslim lainnya sebagai orang yang Anti Tauhid, atau tidak iman terhadap Allah (Kafir)?
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kata fasiq, dan menuduhnya dengan kata kafir, kecuali tuduhan itu akan kembali kepada si penuduh jika orang yang tertuduh tidak seperti yang dituduhkan. [HR Bukhari]
___
Berhentilah menuduh atau mengklaim sesuatu yang bukan ranah kalian, sesalah-salahnya Banser, kalian tidak punya hak mengklaim mereka Anti Tauhid.
Penulis: Gus Mushonifiul Hanif (cucu pendiri NU R. Asnawi Kudus)
KOMENTAR